Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
BPOM
Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)
Program Manajemen Risiko (PMR)
Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. Untuk produsen yang memproduksi Pangan Olahan risiko tinggi, pemenuhan persyaratan keamanan pangan dibuktikan melalui Izin Penerapan PMR.
Dokumen Persyaratan
- Peta lokasi sarana produksi;
- Denah bangunan (lay out) sarana produksi;
- Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi;
- Deskripsi Pangan Olahan; dan
- alur proses produksi beserta penjelasannya.
Alur Proses Permohonan Penerbitan Izin Penerapan CPPOB, sebagai berikut:
- Pendaftaran akun melalui laman resmi pelayanan publik BPOM (e-sertifikasi.pom.go.id). Pastikan telah memiliki NIB dan telah memilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) layanan CPPOB pada akun Online Single Submission (OSS)
- Verifikasi data profil perusahaan oleh petugas BPOM
- Produsen mendapatkan informasi akun (username dan password) melalui email penanggung jawab jika telah sesuai/terverifikasi
- Produsen mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan
- Evaluasi dan verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas BPOM
- Pembayaran PNBP sesuai dengan surat perintah bayar yang diterbitkan
- Pemeriksaan/audit sarana produksi terkait penerapan CPPOB
- Pemenuhan tindakan perbaikan (jika ada)
- Penerbitan Izin Penerapan CPPOB
Dasar hukum PP No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM
– Biaya per izin berlaku untuk per jenis pangan
– Pembayaran biaya izin penerapan CPPOB:
- Pembayaran dilakukan di Bank/Pos Persepsi yang bekerja sama dengan Kementrian Keuangan.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Teller, ATM, Internet Banking dan EDC dengan memasukkan nomor Billing ID MPN G3.
Catatan:
Surat Perintah Bayar berlaku 7 hari kalender. Apabila dalam waktu 7 hari kalender tidak dilakukan proses pembayaran, maka permohonan dianggap batal dan dihapus dari sistem.
Alur Proses Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)
- Upload Dokumen Pengajuan melalui e-sertifikasi.pom.go.id
- Pembayaran PNBP
- Pemeriksaan Sarana Produksi (Maksimal 30 hari kerja sejak pengajuan)
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
- Evaluasi Laporan Hasil Tindak Lanjut (CAPA) Maksimal 6 bulan
- Penerbitan sertifikat maksimal 30 hari kerja
Perpanjangan sertifikat dapat dilakukan berdasarkan pengajuan dengan ketentuan:
- Tidak ditemukan pelanggaran selama masa
sertifikat berlaku - Mengajukan permohonan perpanjangan dalam
masa 6 (enam) bulan sebelum sertifikat berakhir - Membayar biaya PNBP
- Mengikuti proses penilaian kesesuaian dan
pemeriksaan yang ditentukan
Setelah sertifikat CPPOB terbit, dalam jangka waktu 5 tahun, akan dilakukan pemeriksaan surveilan.
Hasil pemeriksaan dapat berupa:
- Sertifikat CPPOB
- Penundaan pemberian sertifikat dengan perbaikan (CAPA)
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Dokumen Persyaratan
- Peta Lokasi Sarana Produksi
- Denah Bangunan (lay out) Sarana Produksi
- Panduan Mutu/Prosedur Penjaminan Mutu
- Skema Proses Produksi dengan Penjelasan
- Daftar Bahan Pangan dan BTP yang
Digunakan - Pernyataan Keterangan Produksi
Apabila dalam jangka 6 bulan, pemohon tidak menyampaikan CAPA, maka pengajuan dianggap ditarik kembali oleh pemohon.
Setelah dokumen dikirim melalui e-sertifikasi.pom.go.id, evaluator akan evaluasi dokumen. Dokumen yang dinyatakan lengkap dan benar, maka akan diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPB) dan dijadwalkan pemeriksaan.
Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Badan POM, sebagai berikut:
Pembayaran Layanan
- Menggunakan mekanisme e-payment pada aplikasi yang akan disetorkan langsung ke kas negara.
- Melalui Bank/Pos Persepsi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, yaitu dapat melalui Teller/ATM/internet banking.
Daftarkan Segera dan Dapatkan Sertifikat
Resmi dari Badan POM
Program Manajemen Risiko (PMR)
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan
Program Manajemen Risiko (PMR)
PMR adalah program yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri oleh industri pangan.
- Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan, PMR bersifat Wajib untuk Produsen PSK dan PKGK dan bersifat sukarela untuk produk selain PSK dan PKGK.
- Masa berlaku piagam PMR 5 tahun (dapat diperpanjang)
- Gratis tidak dikenakan biaya
- Registrasi akun pada website pmr.pom.go.id
- Login pada website, mengisi informasi pabrik dan informasi produk, serta mengunggah dokumen
- Verifikasi dokumen
- Audit Lapang PMR
- Evaluasi laporan perbaikan atas hasil audit lapang PMR
- Sidang Komisi PMR
- Penerbitan Piagam PMR
- Surat Keputusan Tim PMR
- Informasi Pabrik (NIB, skema proses produksi, layout pabrik, dan sertifikat keamanan pangan)
- Informasi Produk yang didaftarkan PMR
- CPPOB Umum
- CPPOB Proses
- HACCP Plan
Daftar Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) atau Program Manajemen Resiko (PMR)
Isi form dibawah ini untuk mendaftar
KONTAK LAYANAN GRATIS
Bangga Melayani dan Melindungi Sepenuh hati
Phone
Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (021) 4241781
Layanan kami bebas Suap dan Gratifikasi. Laporkan apabila anda melihat kecurangan melalui saluran Whistleblowing System kami:
wasprodpangan.wbs@gmail.com
+6281 387 149 693