Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan
BPOM

Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)
Program Manajemen Risiko (PMR)

Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. Untuk produsen yang memproduksi Pangan Olahan risiko tinggi, pemenuhan persyaratan keamanan pangan dibuktikan melalui Izin Penerapan PMR.

Daftarkan Segera dan Dapatkan Sertifikat
Resmi dari Badan POM

Program Manajemen Risiko (PMR)

Badan Pengawas Obat dan Makanan
Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan

Program Manajemen Risiko (PMR)

PMR adalah program yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri oleh industri pangan.

  • Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan, PMR bersifat Wajib untuk Produsen PSK dan PKGK dan bersifat sukarela untuk produk selain PSK dan PKGK.
  • Masa berlaku piagam PMR 5 tahun (dapat diperpanjang)
  • Gratis tidak dikenakan biaya

Daftar Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) atau Program Manajemen Resiko (PMR)

Isi form dibawah ini untuk mendaftar

KONTAK LAYANAN GRATIS

Bangga Melayani dan Melindungi Sepenuh hati

Layanan kami bebas Suap dan Gratifikasi. Laporkan apabila anda melihat kecurangan melalui saluran Whistleblowing System kami:
wasprodpangan.wbs@gmail.com
+6281 387 149 693